Pada acara Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas 2024 di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan data mengkhawatirkan:
- Setiap satu jam, 3-4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya, dengan total lebih dari 27 ribu korban jiwa dari 152 ribu kasus kecelakaan.
Penyebab Kematian dan Upaya Pencegahan:
-
Penyebab Kematian: Kecelakaan lalu lintas menduduki peringkat ketiga sebagai penyebab kematian di Indonesia, setelah TBC dan HIV-AIDS.
-
Komitmen Kakorlantas: Mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan berupaya mencegah jalan raya menjadi “mesin pembunuh”.
-
Upaya dan Keterbatasan: Meskipun upaya telah dilakukan, hanya 5.000 nyawa dari 100-300 juta penduduk Indonesia yang dapat diselamatkan.
-
Pentingnya Kepatuhan: Mengikuti aturan lalu lintas, arahan petugas, serta ikhtiar bersama keluarga dan masyarakat untuk mengurangi pelanggaran.
Langkah Pencegahan:
-
Penanganan Black Spot: Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja, dalam mengelola titik rawan kecelakaan sangat efektif untuk menurunkan angka kecelakaan.
-
Bantuan untuk Korban: Memberikan bantuan kepada korban kecelakaan dengan cacat fisik permanen sebagai pengingat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
-
Dukungan dari Jasa Raharja: Direktur Operasional, Dewi Aryani Suzana, menyatakan dukungan dalam program keselamatan transportasi, khususnya pencegahan kecelakaan melalui penanganan titik rawan laka di seluruh daerah.
Melalui acara tersebut, diharapkan kesadaran dan aksi nyata dari seluruh stakeholders dan masyarakat dapat menjadikan jalan raya lebih aman untuk semua.