Sejumlah perubahan terkait aturan penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan sedang dipertimbangkan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia. Revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Larangan Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat oleh detikcom, penyidik dilarang untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk saat sidang instansi legislatif, ibadah keagamaan, dan sidang pengadilan. Larangan tersebut juga telah ada dalam KUHAP yang sedang berlaku, namun revisi ini memberikan detail yang lebih spesifik.
Contoh Larangan pada KUHAP yang Berlaku Saat Ini (UU No. 8 Tahun 1981):
- Lokasi-Lokasi yang Dilindungi: Sidang DPR, DPD, dan DPRD, tempat ibadah, serta ruang sidang pengadilan.
Aturan Penangkapan dari Draf RKUHAP
Dalam draf revisi KUHAP, terdapat pasal-pasal yang mengatur secara detail mengenai penangkapan, termasuk:
-
Wewenang Penangkapan: Penyidik, Penyidik Pembantu, serta pengecualian untuk Penyidik Tertentu dari Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
-
Syarat Penangkapan: Minimal 2 alat bukti untuk melakukan penangkapan.
-
Surat Perintah Penangkapan: Berisi identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian perkara kejahatan, dan tempat pemeriksaan.
-
Masa Penangkapan: Penangkapan lebih dari 1 hari dihitung sebagai masa penahanan.
-
Pengecualian Penangkapan: Tersangka dengan ancaman denda kategori II.
Pengawasan melalui CCTV
Draf revisi KUHAP juga menyinggung penggunaan closed-circuit television (CCTV) atau kamera pengawas selama pemeriksaan dan penahanan untuk mencegah kekerasan dalam penyidikan. Rekaman CCTV tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam sidang pengadilan.
Penahanan Berdasarkan Syarat Tertentu
Selain itu, revisi KUHAP juga mengatur penahanan berdasarkan tindakan tersangka seperti mengabaikan panggilan penyidik, menghalang-halangi pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri. Masa penahanan maksimal pada setiap tahap juga dijelaskan dalam pasal-pasal terkait.
-
Penahanan pada Tahap Penyidikan: Maksimal 60 hari.
-
Penahanan oleh Penuntut Umum: Maksimal 50 hari.
-
Penahanan oleh Hakim (Termasuk MA): Maksimal 90 hari (110 hari untuk MA dalam KUHAP saat ini).
Jika batas waktu penahanan terlampaui, tersangka atau terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan, namun penahanan masih bisa diperpanjang dengan syarat tertentu.