Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus petasan yang diikatkan pada balon udara dan meledak, merusak rumah seorang warga di Tulungagung, Jawa Timur. Sebanyak tujuh orang yang merakit petasan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua berasal dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Identitas Tersangka:
-
AA (20)
-
ZR (19)
-
IRK (16)
-
KAF (16)
-
KFH (15)
-
RRP (14)
-
GWP (14)
RRP (14) dianggap sebagai otak dari insiden ini, dimana ia mendapat ide dari media sosial dan melibatkan ZR (19) dalam meracik petasan. Kejadian berawal ketika balon udara yang diikat petasan tersebut diterbangkan, namun jatuh dan meledak di rumah warga.
Rincian Kejadian:
-
Lokasi: Dusun Bancang, Desa Gandong.
-
Jumlah Petasan: 100 kecil dan 5 besar.
-
Dampak: 83 petasan kecil dan 2 petasan besar meledak, merusak satu rumah dan mobil, serta melukai seorang pemudik asal Bali.
Para tersangka mengaku memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter beserta bahan peledaknya. Mereka membeli bahan baku peledak secara daring dan merakitnya sendiri.
Tindakan Hukum:
Mereka dijerat dengan:
-
UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (ancaman hukuman hingga 20 tahun).
-
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.